RSS

Kelebihan dan Kekurangan Kinerja DPD di Mata Siswa SMA


1.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan kenegaraan baru setelah adanya amandemen UUD 1945, DPD berkedudukan sejajar dengan DPR yang membedakan hanya pada fungsi, hak, tugas, dan wewenang. Dewan Perwakilan Daerah terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD ditetapkan sebanyak empat orang dari setiap provinsi. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR. Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terdiri dari 128 orang.
2.         Hak, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD
1)        Hak DPD
DPD mempunyai hak sebagai berikut.
a.    Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.    Ikut membahas rancangan undang-undang otonomi daerah, antara lain hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
2)        Fungsi DPD
DPD mempunyai tugas sebagai berikut.
a.    Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b.        Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
3)        Tugas dan Wewenang DPD
DPD melakukan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.        Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.        Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan racangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d.          Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
e.         Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Setiap anggota mempunyai hak untuk dapat menyampaikan usul dan pendapat perseorangan atau bersama-sama mengenai hal dan/atau suatu permasalahan, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat/sidang.
1)          Memilih dan dipilih
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki suatu jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2)          Membela diri
Setiap anggota mempunyai hak membela diri dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dan/atau memberikan keterangan kepada badan kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik.
3)          Imunitas
Anggota tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat/sidang DPD dan selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik DPD. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan. Mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat/sidang tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan  dan/atau yang dikemukakan dalam rapat/sidang DPD.
4)          Protokoler, keuangan, dan administratif
Kedudukan protokoler, keuangan, dan administratif, pimpinan DPD dan anggota diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan DPD dilaksanakan oleh pimpinan DPD sesuai dengan undang-undang. Pengelolaan sehari-hari provinsi yang sama dengan yang digantikan berdasarkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
5)      Apabila calon pengganti dalam daftar peringkat perolehan suara calon anggota tersebut mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
6)    Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

3.         DPD di Mata Siswa SMA
1)           Tanggapan positif
Penulis memperoleh berbagai fakta dari beberapa sumber yang mempublikasikan kinerja yang baik dari DPD antara lain.
“Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) kepada KPK”.

“Selain masalah regulasi, ketegasan dan keberanian pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negaranya di Negara lain, karena perlindungan bangsa merupakan perintah konstitusi. Penyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Ribka menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi warga Negara karena tidak adanya keberanian pemimpin bangsa”.

“Wakil Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI, I Wayan Sudhirta, menegaskan bahwa anggotanya akan bekerja secara profesional dalam menangani konflik-konflik agraria”.

Dari kutipan-kitipan di atas dapat disimpulkan bahwa DPD RI sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik. Sebagai dewan yang dipilih dan mewakili daerahnya, diharapkan DPD bisa menampung aspirasi masyarakat. Meskipun masyarakat sulit untuk mengemukakan pendapat kepada pemerintah, melalui DPD aspirasi atau pendapat mereka dapat disampaikan.

Dari kutipan pertama penulis setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh DPD. Penulis setuju karena kasus “korupsi berjamaah” jika tidak segera ditindak dan diberantas akan menjadi tradisi di negeri ini.

Melihat dari kutipan kedua penulis menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPD sudah baik. Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya sudah dimiliki oleh setiap manusia sebelum mereka dilahirkan. Jika sebelum dilahirkan saja manusia sudah mempunyai hak, sesudah dilahirkan pun mereka mempunyai hak yang tidak bisa diganggu gugat oleh apapun itu.  Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Untuk tenaga kerja yang berada di luar negeri, kewajiban mereka adalah memberikan kontribusi kepada pajak, bahkan mereka dijuluki “pahlawan devisa”. Julukan yang diberikan kepada TKI atau TKW karena mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbanyak untuk Indonesia. Pemerintah seharusnya memberikan yang terbaik kepada seluruh warga Indonesia baik yang ada di dalam negeri, maupun yang ada di luar negeri. Mendapatkan perlindungan adalah hak seluruh warga Indonesia.

Penulis sangat tertarik pada kutipan ketiga karena Wakil Ketua DPD RI menyatakan akan bekerja secara profesional dalam menangani konflik-konflik agraria. Inilah pernyataan yang dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat sudah muak dengan kinerja masyarakat yang merugikan masyarakat, dengan pernyataan seperti itu menjadi titik awal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dewan tinggi di Indonesia.

2)           Tanggapan negatif
Selain tanggapan yang positif mengenai DPD RI, penulis menemukan fakta mengacu kepada kinerja DPD RI yang belum maksimal antara lain.

“Yang sangat saya sesalkan anggota DPD RI beserta jajaran Kementrian Dalam Negeri yang ikut memfasilitasi masalah ini hanya sekedar masalah keloak. Sedangkan masalah Bengkulu, 1,7 juta penduduk Bengkulu yang terombang ambing karena belum ada gubernur definitif sampai sekarang tidak ada mereka fasilitasi”. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Salehan, S.Sos, Komosi I DPRD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kapahiang.

"Mungkin DPD itu bisa saja dikatakan sebagai LSM berplat merah," kata Margarito disela acara Halal Bihalal dan Dialog Publik bertajuk "Urgensi Konstitusi Baru Dalam Kerangka Negara Kuat" yang diselenggarakan oleh 7 (Seven) Strategic Studies, KIPP Indonesia dan Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2012)”.

Dari kutipan pertama, penulis melihat DPD belum melaksanakan dengan maksimal tugas dan wewenangnya pada poin “Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”. Melihat dari kapasitas penulis sebagai pelajar, penulis merasa DPD kurang tegas dalam menyelesaikan masalah. Seharusnya DPD segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Jika terus dibiarkan, yang merasa dirugikan bukan dari pihak DPD sendiri, namun menyangkut masyarakat.

Dari kutipan kedua, penulis menyimpulkan kata-kata “LSM berplat merah” maksudnya DPD dianggap bukan sebagai dewan tinggi namun setara seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Dari kutipan di atas, penulis menyimpulkan yang membedakan DPD dengan LSm biasa adalah plat merah. Plat merah identik dengan pejabat di Indonesia. Narasumber merasa bahwa DPD mengatas namakan rakyat, namun sebenarnya DPD tidak memberikan kinerja yang positif kepada rakyat sehingga menimbulkan kekecewaan.

4.         Kesimpulan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan kenegaraan baru setelah adanya amandemen UUD 1945, DPD berkedudukan sejajar dengan DPR yang membedakan hanya pada fungsi, hak, tugas, dan wewenang. Kinerja DPD dimata masyarakat khususnya di kalangan siswa SMA sudah baik. Hal ini terbukti dengan berbagai fakta dari media massa yang mempublikasikan  kinerja positif dari DPD.

Di samping kinerja yang positif dari DPD, penulis pun menemukan fakta yang menyatakan kekecewaan bahkan DPD RI dimarahi Komisi I DPRD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kapahiang. Jika disimpulkan, kinerja DPD RI sudah baik sejauh ini. Kedepannya untuk menangani hal-hal yang menyangkut masyarakat luas harus lebih tegas dan segera menyelesaikan permasalahannya karena itu adalah tugas dan wewenang DPD.

0 komentar:

Posting Komentar