1.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan kenegaraan baru setelah adanya amandemen
UUD 1945, DPD berkedudukan sejajar dengan DPR yang membedakan hanya pada
fungsi, hak, tugas, dan wewenang. Dewan Perwakilan Daerah terdiri atas
wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD
ditetapkan sebanyak empat orang dari setiap provinsi. Jumlah anggota DPD tidak
lebih dari sepertiga anggota DPR.
Pimpinan
DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua
yang dipilih oleh anggota DPR. Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terdiri
dari 128 orang.
2.
Hak,
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD
1)
Hak DPD
DPD
mempunyai hak sebagai berikut.
a. Mengajukan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
b. Ikut membahas rancangan undang-undang otonomi
daerah, antara lain hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh
DPR maupun oleh pemerintah.
2)
Fungsi DPD
DPD
mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b.
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
tertentu.
3)
Tugas dan Wewenang DPD
DPD
melakukan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. DPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut.
a.
Dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b.
Ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
racangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK.
e. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Setiap
anggota mempunyai hak untuk dapat menyampaikan usul dan pendapat perseorangan
atau bersama-sama mengenai hal dan/atau suatu permasalahan, baik yang sedang
dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat/sidang.
1)
Memilih dan dipilih
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan
dipilih untuk menduduki suatu jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
2)
Membela diri
Setiap anggota mempunyai hak membela diri dan
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dan/atau memberikan keterangan
kepada badan kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik.
3)
Imunitas
Anggota tidak dapat dituntut di hadapan
pengadilan karena pernyataan, pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat/sidang DPD dan selama melaksanakan
tugas sebagai anggota DPD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata
tertib dan kode etik DPD. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal anggota
yang bersangkutan. Mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat/sidang
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai
pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau yang dikemukakan dalam rapat/sidang
DPD.
4)
Protokoler, keuangan, dan administratif
Kedudukan protokoler, keuangan, dan
administratif, pimpinan DPD dan anggota diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengelolaan keuangan DPD dilaksanakan oleh pimpinan DPD
sesuai dengan undang-undang. Pengelolaan sehari-hari provinsi yang sama dengan
yang digantikan berdasarkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
5) Apabila calon pengganti dalam daftar
peringkat perolehan suara calon anggota tersebut mengundurkan diri atau
meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya.
6) Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa
masa jabatan anggota yang digantikannya.
3.
DPD
di Mata Siswa SMA
1)
Tanggapan positif
Penulis
memperoleh berbagai fakta dari beberapa sumber yang mempublikasikan kinerja
yang baik dari DPD antara lain.
“Kaukus
Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menginstruksikan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus
korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) kepada KPK”.
“Selain
masalah regulasi, ketegasan dan keberanian pemerintah dalam melindungi hak-hak
warga negaranya di Negara lain, karena perlindungan bangsa merupakan perintah
konstitusi. Penyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka
Tjiptaning. Ribka menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi warga Negara
karena tidak adanya keberanian pemimpin bangsa”.
“Wakil
Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI, I Wayan Sudhirta, menegaskan bahwa
anggotanya akan bekerja secara profesional dalam menangani konflik-konflik
agraria”.
Dari
kutipan-kitipan di atas dapat disimpulkan bahwa DPD RI sudah melaksanakan tugas
dan wewenangnya dengan baik. Sebagai dewan yang dipilih dan mewakili daerahnya,
diharapkan DPD bisa menampung aspirasi masyarakat. Meskipun masyarakat sulit untuk
mengemukakan pendapat kepada pemerintah, melalui DPD aspirasi atau pendapat
mereka dapat disampaikan.
Dari
kutipan pertama penulis setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh DPD. Penulis
setuju karena kasus “korupsi berjamaah” jika tidak segera ditindak dan
diberantas akan menjadi tradisi di negeri ini.
Melihat
dari kutipan kedua penulis menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPD
sudah baik. Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya sudah dimiliki oleh setiap
manusia sebelum mereka dilahirkan. Jika sebelum dilahirkan saja manusia sudah mempunyai
hak, sesudah dilahirkan pun mereka mempunyai hak yang tidak bisa diganggu gugat
oleh apapun itu. Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban. Untuk tenaga kerja yang berada di luar negeri,
kewajiban mereka adalah memberikan kontribusi kepada pajak, bahkan mereka
dijuluki “pahlawan devisa”. Julukan yang diberikan kepada TKI atau TKW karena
mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbanyak untuk Indonesia.
Pemerintah seharusnya memberikan yang terbaik kepada seluruh warga Indonesia
baik yang ada di dalam negeri, maupun yang ada di luar negeri. Mendapatkan
perlindungan adalah hak seluruh warga Indonesia.
Penulis
sangat tertarik pada kutipan ketiga karena Wakil Ketua DPD RI menyatakan akan
bekerja secara profesional dalam menangani konflik-konflik agraria. Inilah
pernyataan yang dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat sudah
muak dengan kinerja masyarakat yang merugikan masyarakat, dengan pernyataan
seperti itu menjadi titik awal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
dewan tinggi di Indonesia.
2)
Tanggapan negatif
Selain
tanggapan yang positif mengenai DPD RI, penulis menemukan fakta mengacu kepada
kinerja DPD RI yang belum maksimal antara lain.
“Yang
sangat saya sesalkan anggota DPD RI beserta jajaran Kementrian Dalam Negeri
yang ikut memfasilitasi masalah ini hanya sekedar masalah keloak. Sedangkan
masalah Bengkulu, 1,7 juta penduduk Bengkulu yang terombang ambing karena belum
ada gubernur definitif sampai sekarang tidak ada mereka fasilitasi”. Pernyataan
tersebut dinyatakan oleh Salehan, S.Sos, Komosi I DPRD Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten Kapahiang.
"Mungkin
DPD itu bisa saja dikatakan sebagai LSM berplat merah," kata Margarito
disela acara Halal Bihalal dan Dialog Publik bertajuk "Urgensi Konstitusi
Baru Dalam Kerangka Negara Kuat" yang diselenggarakan oleh 7 (Seven)
Strategic Studies, KIPP Indonesia dan Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) di
Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2012)”.
Dari
kutipan pertama, penulis melihat DPD belum melaksanakan dengan maksimal tugas
dan wewenangnya pada poin “Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah”. Melihat dari kapasitas penulis sebagai pelajar, penulis
merasa DPD kurang tegas dalam menyelesaikan masalah. Seharusnya DPD segera
menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Jika terus dibiarkan, yang merasa
dirugikan bukan dari pihak DPD sendiri, namun menyangkut masyarakat.
Dari
kutipan kedua, penulis menyimpulkan kata-kata “LSM berplat merah” maksudnya DPD
dianggap bukan sebagai dewan tinggi namun setara seperti LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat). Dari kutipan di atas, penulis menyimpulkan yang membedakan DPD
dengan LSm biasa adalah plat merah. Plat merah identik dengan pejabat di
Indonesia. Narasumber merasa bahwa DPD mengatas namakan rakyat, namun
sebenarnya DPD tidak memberikan kinerja yang positif kepada rakyat sehingga
menimbulkan kekecewaan.
4.
Kesimpulan
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan kenegaraan baru setelah adanya amandemen
UUD 1945, DPD berkedudukan sejajar dengan DPR yang membedakan hanya pada
fungsi, hak, tugas, dan wewenang. Kinerja DPD dimata masyarakat khususnya di
kalangan siswa SMA sudah baik. Hal ini terbukti dengan berbagai fakta dari
media massa yang mempublikasikan kinerja
positif dari DPD.
Di
samping kinerja yang positif dari DPD, penulis pun menemukan fakta yang
menyatakan kekecewaan bahkan DPD RI dimarahi Komisi I DPRD Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten Kapahiang. Jika disimpulkan, kinerja DPD RI sudah baik
sejauh ini. Kedepannya untuk menangani hal-hal yang menyangkut masyarakat luas
harus lebih tegas dan segera menyelesaikan permasalahannya karena itu adalah
tugas dan wewenang DPD.
0 komentar:
Posting Komentar